Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Konser Dangdut, Pemkot Tegal Larang Hiburan dan Batasi Tamu Hajatan

Kompas.com - 01/10/2020, 16:05 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pasca-gelaran konser dangdut yang dihadiri ribuan orang dan menjadi pemberitaan nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akhirnya melarang warganya menggelar pesta hajatan.

Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengatakan, hajatan pernikahan maupum khitanan tetap boleh digelar tanpa hiburan dangdut dan dibatasi maksimal 30 tamu undangan.

"Gelaran hajatan boleh. Namun hanya maksimal dihadiri 30 orang saja. Tanpa hiburan seperti organ tunggal," kata Jumadi kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng

Meski masih memperbolehkan, pihaknya tetap mengingatkan warga, bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan harus bersama-sama mengambil langkah pencegahan penularan.

"Melihat situasi seperti ini ya lebih baik untuk pernikahan ijab kabul saja. Ini lebih baik untuk menghindari kerumunan," kata Jumadi.

Sebagai tuan rumah atau sohibul hajat, kata Jumadi, harus bisa mengontrol jalannya gelaran hajatan. Jangan sampai karena lengah pengawasan, menimbulkan kerumunan apalagi abai protokol kesehatan.

"Mengundang tamu boleh, namun tuan rumah harus bisa mengatur. Sekali lagi yang penting orangnya dibatasi, bukan besaran tendanya. Dan sekali lagi ditegaskan tidak boleh ada hiburan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal: Ikuti Saja

Sebagai informasi, gelaran pesta hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo Rabu (23/9/2020) lalu dihadiri ribuan warga.

Publik termasuk aparat penegak hukum mesrepons hingga akhirnya penyelenggara dijadikan tersangka dan dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasca peristiwa itu, dalam berbagai kesempatan Wakil Wali Kota M. Jumadi menyampaikan Pemkot akan melarang gelaran pernikahan dan hanya boleh ijab kabul saja mulai 1 Oktober.

Pemkot Tegal akhirnya berubah pikiran dan menjadi memperbolehkan warganya menggelar hajatan namun tanpa hiburan.

Rencana yang akhirnya direalisasi mulai 1 Oktober adalah melarang objek wisata, kafe, dan usaha karaoke beroperasi selama sebulan yang dituangkan melalui surat edaran wali kota.

Kebijakan itu untuk pencegahan menghindari kerumunan mengingat kasus Covid-19 di Kota Tegal masih terus meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com