Namun, menurut Iskandar, masih ditemui sejumlah pelanggaran, terutama terkait penerapan protokol kesehatan oleh kedua pasangan calon.
"Kami mengimbau agar kedua pasangan calon lebih tertib dalam mengikuti aturan kampanye, terutama yang berkualitas dengan penerapan aturan protokol kesehatan," kata Dermawan Iskandar saat dikonfirmasi.
Dermawan juga mengingatkan kepada kedua paslon bahwa pelaksanaan kampanye harus mendapatkan surat izin keramaian dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.
Sebab, menurut Dermawan, sejauh ini kedua paslon itu belum ada yang mengajukan izin keramaian kepada polisi.
"Itu sesuai PKPU Nomor 13 dan petunjuk teknis setiap kegiatan harus ada izin keramaian," kata Dermawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.