BUTON, KOMPAS.com– Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang berinisial JH (48) karena diduga mencabuli seorang anak dalam kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo mengatakan, sebelum pencabulan berlangsung, JH mengajak korbannya berjalan-jalan.
“Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka,” kata Dedi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Bawaslu: 224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN di Pilkada
Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya.
Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka,” ujarnya.
Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.
Baca juga: Mahasiswi UIN Makassar Diteror Panggilan Video Cabul
Ketiga pelaku ini mencabuli korban di lokasi dan waktu yang berbeda.