Dalam putusan Majelis Hakim Agung, Asmadi divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Usai putusan harusnya Asmadi langsung dieksekusi, tapi dia menghilang," terang dia.
Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang
Saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk memproses eksekusi Asmadi.
Sementara Asmadi ditempatkan di rumah tahanan Polresta Sidoarjo.
Setelah proses administrasi dan tes kesehatan selesai, dia akan dieksekusi di Lapas Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.