Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Tahun, Penjiplak Merek Antena Televisi Ditangkap di Sidoarjo

Kompas.com - 30/09/2020, 22:53 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dalam putusan Majelis Hakim Agung, Asmadi divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Usai putusan harusnya Asmadi langsung dieksekusi, tapi dia menghilang," terang dia.

Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang

Saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk memproses eksekusi Asmadi.

Sementara Asmadi ditempatkan di rumah tahanan Polresta Sidoarjo.

Setelah proses administrasi dan tes kesehatan selesai, dia akan dieksekusi di Lapas Sidoarjo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com