SURABAYA, KOMPAS.com - Pelarian Asmadi (55) berakhir Rabu (30/9/2020) siang.
Terpidana kasus penjiplakan merek produk antena televisi itu ditangkap setelah 3 tahun terakhir berstatus buron.
Warga Sidoarjo itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat beraktivitas di pergudangan Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Anggara Suryanagara, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Kasus Tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Diperiksa Kejati NTT
"Yang bersangkutan ditangkap tim jaksa gabungan," kata Anggara, saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Perkara tersebut, kata Anggara, sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan MA bernomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015, terdakwa Asmadi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penjiplakan merek antena televisi, statusnya pun berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
"Dia terbukti membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri," ujar dia.