Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Begal Sadis di Makassar Ditembak Usai Beraksi 35 Kali

Kompas.com - 30/09/2020, 19:51 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Raditya (32) usai membegal di Kota Makassar sebanyak 35 kali.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, Raditya merupakan bos dari komplotan begal di Makassar yang telah lama buron.

Tiga rekannya yakni Edo, Rahmat, dan Arman sudah ditangkap lebih dulu.

Raditya, kata Khaerul, ditangkap saat melarikan diri di Jalan Layana, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/9/2020) lalu.

"Total ada 35 tempat kejadian perkara yang dilakukan para pelaku di hampir seluruh wilayah di Kota Makassar," kata Khaerul saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Begal Todong 1 Keluarga yang Naik Motor, 1 Pelaku Tertangkap dan Dihajar Massa

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Khaerul, komplotan begal ini menggunakan senjata tajam berupa badik untuk mengancam korban yang melintas di jalan.

Hasil rampasannya pun beragam mulai dari ponsel, emas, uang tunai, hingga sepeda motor.

Keempat kawanan begal tersebut paling sering beraksi di Kecamatan Manggala, Mamajang, Ujung Pandang, serta Makassar.

Terakhir, Raditya membawa lari sepeda motor usai membegal seorang wanita di Kecamatan Manggala.

"Rata-rata pengendara wanita. Habis dicegat, lalu diancam badik. Radit kita amankan bersama barang bukti sepeda motor yang diduga milik korban," kata Khaerul.

Baca juga: Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol

Khaerul mengatakan, penangkapan Raditya sendiri dari hasil pengembangan ketiga rekannya yang ditangkap terlebih dahulu.

Saat polisi melakukan pengembangan, kata Khaerul, Raditya melawan dengan cara membenturkan kepalanya ke polisi lalu melarikan diri.

Kaki Raditya kemudian ditembak setelah tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkannya.

"Tembakan petugas mengenai kaki kanannya sebanyak enam kali. Sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Khaerul.

Raditya kini mendekam di sel Polsek Manggala.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, masih ada satu rekan Raditya yang masih buron.

"Untuk para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," ujar Khaerul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com