Khaerul mengatakan, penangkapan Raditya sendiri dari hasil pengembangan ketiga rekannya yang ditangkap terlebih dahulu.
Saat polisi melakukan pengembangan, kata Khaerul, Raditya melawan dengan cara membenturkan kepalanya ke polisi lalu melarikan diri.
Kaki Raditya kemudian ditembak setelah tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkannya.
"Tembakan petugas mengenai kaki kanannya sebanyak enam kali. Sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Khaerul.
Raditya kini mendekam di sel Polsek Manggala.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, masih ada satu rekan Raditya yang masih buron.
"Untuk para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," ujar Khaerul.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan