Kemudian berkoordinasi dengan jaksa terkait kemungkinan adanya tersangka baru.
"Hasil pemeriksaan kita rapatkan internal, siapa saja yang masih bisa atau mungkin ditetapkan tersangka. Kita akan koordinasi dengan JPU apabila ada petunjuk dari mereka nanti akan kita jadwalkan pemeriksaan tambahan," ucapnya.
Penetapan pasal yang disangkakan yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun Wasmad tidak ditahan.
Wasmad hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan