Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 5 Jam, Wasmad Edi Susilo Dicecar 56 Pertanyaan

Kompas.com - 30/09/2020, 19:09 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus konser dangdut yang digelar Rabu (23/9/2020) malam.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng tersebut berlangsung dari pukul 10.00-15.00 WIB.

"Hari ini kita memeriksa tersangka atas nama WES. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran dan mengabaikan perintah dari petugas untuk tidak menggelar konser tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto di Mapolda Jateng, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Polda Jateng Panggil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama lima jam tersebut, terdapat 56 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.

"Hari ini kita tuntaskan pertanyaan terkait pasal-pasal yang disangkakan dan keterangan dari saksi-saksi yang sudah kita periksa. Kemudian segera kita berkas. Besok kita kirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.

DIa menambahkan, pihaknya sudah memeriksa para saksi mulai dari penyelenggara acara hingga polisi.

"Saksinya ada dari penyelenggara, petugas kepolisian, masyarakat sekitar, dan kepala desa yang memberikan izin surat pengantar," ungkapnya.

Baca juga: Ganjar Harap Kasus Konser Dangdut Tegal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Selain itu, ada juga saksi ahli kesehatan, hukum, dan juga ahli bahasa.

"Perlu pihak objektif dalam hal ini saksi ahli bahasa, untuk mencari makna apakah yang bersangkutan melakukan perlawanan secara verbal atau yang lain," tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat internal terkait hasil pemeriksaan hari ini.

Kemudian berkoordinasi dengan jaksa terkait kemungkinan adanya tersangka baru.

"Hasil pemeriksaan kita rapatkan internal, siapa saja yang masih bisa atau mungkin ditetapkan tersangka. Kita akan koordinasi dengan JPU apabila ada petunjuk dari mereka nanti akan kita jadwalkan pemeriksaan tambahan," ucapnya.

Penetapan pasal yang disangkakan yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun Wasmad tidak ditahan.

Wasmad hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com