KOMPAS.com - Sebanyak 301 kilogram ganja yang dikemas dalam karung dan kotak kayu diselundupkan dari Aceh ke Bogor menggunakan truk.
Truk yang dikemudikan AS (32) tersebut diamankan sesaat setelah turun dari Pelabuhan Bojonegoro, Serang, Banten pada Kamis (24/9/2020).
AS adalah pengendali pengiriman narkoba yang sebelumnya diungkap BNN dan Polda Banten.
Baca juga: Pengiriman 301 Kilogram Ganja ke Bogor Terungkap, Begini Modus Pelaku
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung dengan mengamankan 301 kilogram ganja, bisa menyelamatkan 3.000 anak bangsa.
"Dengan diamankannya 301 kilogram ganja ini bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3.000 orang," kata dia saat ditemui di Kota Serang, Rabu (30/9/2020).
Menurut Hendri, kasus penyelundupan ganja tersebut terbongkar berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan penyelundupan ratusan kilogram ganja.
Baca juga: Mobil Boks Dimodifikasi untuk Penyelundupan 748 Kilogram Ganja
"Dari informasi tersebut, kami BNN Banten melakukan analisis dan penyelidikan untuk melakukan penangkapan," kata Hendri
Saat penangkapan yang dipimpin oleh Kepala BNN tersebut diketahui jika AS menyimpan ganja di karung dan kotak kayu di dalam truk yang ia kemudikan.
"Modusnya, pelaku menggunakan dua media, satu media karung, yang satunya di kotak kayu yang dikemas dengan jumlah 301 bata atau berat netonya 301 kilogram," ujar Hendri.
AS langsung diamankan oleh polisi. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Bareskrim Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Seulimeum
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan