Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendatang Tak Pakai Masker di Solo, Siap-siap Bersihkan Sungai 30 Menit

Kompas.com - 30/09/2020, 15:07 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Jawa Tengah masih menunggu surat edaran (SE) resmi Wali Kota terkait pemberlakuan sanksi baru bagi pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring operasi yustisi masker.

Sanksi baru ini adalah bagi warga luar kota yang terjaring operasi yustisi masker akan dikenai sanksi membersihkan sungai selama 30 menit. Sedangkan warga dalam kota hanya 15 menit.

Sanksi tersebut baru disampaikan secara lisan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 Jateng pada 28 September 2020.

"Yang pasti dasarnya itu (SE Wali Kota) yang kita pakai. Artinya, mana kala beliau (Wali Kota) mengatakan seperti itu harus tertuang di dalam surat edaran," kata Sekretaris Satpol PP Kota Solo Didik Anggono kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Orang yang Tertangkap Tak Kenakan Masker di Solo Didominasi Pendatang

Didik mengatakan tidak bisa menerapkan sanksi baru kepada pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring operasi yustisi masker sebelum ada SE resmi Wali Kota.

Menurut Didik, SE Wali Kota ini penting sebagai dasar bagi petugas lapangan untuk menerapkan sanksi baru tersebut.

"Kalau SE sudah terbit nanti kita pelajari seperti apa. Karena seperti yang diketahui setiap warga negara di muka hukum kan sama. Walaupun itu luar kota, dalam kota kan sama. Nanti teknisnya pembedaan waktu saja. Kita kumpulkan mana yang dalam kota dan mana luar kota," terang dia.

"Tetapi, tetap dasarnya dulu yang kita pegang. Monggo (silakan) di SE atau instruksi Wali Kota ataupun apa. Setelah terbit dasar itu yang kita pakai," sambung dia.

Didik menerangkan masih menggunakan sanksi sosial yang ada saat ini. Pelanggar yang terjadi operasi yustisi masker, baik yang dari luar kota maupun dari dalam kota sanksinya membersihkan sungai selama 15 menit.

"Mana kala nanti ada instruksi yang lain selain yang sudah terbit itu yang kita gunakan," kata dia.

Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, 41 Warga Dihukum Bersihkan Sungai di Solo

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah membedakan hukuman sosial bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Masker.

Hal ini karena pelanggar yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Masker tidak hanya warga Solo, tetapi juga ada dari luar kota.

Bahkan, pelanggar yang tertangkap didominasi warga dari luar kota.

"Operasi yustisi masker 60 persen pelanggarannya dari luar kota dan 40 persen dari dalam kota. Jadi, sanksinya dibedakan. Dalam kota tetap 15 menit dan luar kota 30 menit," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com