PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Pangkalan Kuras di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah memeriksa kedua orangtua anak yang diduga menjadi korban kekerasan.
Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto menyampaikan, kedua orangtua korban berinisial DZ (34) dan Ibunya MZ (33), diperiksa pada Selasa (29/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi kekerasan terhadap anak dilakukan oleh Ayahnya.
Baca juga: Bocah 8 Tahun yang Diduga Dianiaya Orangtua Ditemukan di SPBU
"Ayahnya (DZ) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang berusia 10 tahun (sebelumnya disebutkan usia 8 tahun)," ujar Edy kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2020).
Ia menerangkan, pelaku awalnya pulang kerja dan melihat dua orang anaknya mengalami bengkak di mata sebelah kiri dan hidung merah.
Pengakuan kedua anak yang masih kecil itu, mereka dipukul oleh korban yang merupakan kakaknya.
Pelaku kemudian mengambil sebuah tang yang berada di atas meja di rumahnya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Pelaku menjepit jari kelingking korban sebelah kiri. Korban saat itu sudah menangis, namun pelaku masih menjepit jari kelingking dan jari manis korban pakai tang," kata Edy.
Baca juga: Anak 8 Tahun Diduga Dianiaya Orangtua, Mengaku Disiksa Pakai Tang
Tak sampai di situ, pelaku mengaku mengambil sebuah kursi kayu dan memukulkan ke punggung anaknya sebanyak dua kali.
Setelah itu, pelaku kembali mengambil tang dan memukul wajah anaknya.
Menurut Edy, karena sudah tersulut emosi, pelaku mengambil sebuah kapak di bawah meja sambil mengancam akan memotong kaki sang anak kalau keluar rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.