DEMAK, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih berpotensi ganda pada daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pilkada Demak 2020.
Dari 854.984 pemilih yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak pada 14 September 2020, 7.178 di antaranya dianggap berpotensi menimbulkan pemilih ganda.
Dugaan itu mencuat karena adanya temuan kesamaan nama, tempat tinggal, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK).
Baca juga: DPS Pilkada Sumbar, Pemilih Perempuan Lebih Banyak dari Laki-laki
Tak hanya pemilih ganda, Bawaslu Demak juga menemukan delapan pemilih invalid atau belum lahir yang tercantum di DPS, mereka tercatat kelahiran tahun 2989, 2992 dan 2976.
Selain itu juga ditemukan 10 pemilih masih berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah.
“Dari 7.178 pemilih berpotensi ganda, dipastikan sebanyak 1.130 orang adalah pemilih ganda, karena baik NIK maupun namanya sama,” kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Terkait temuannya ini, Bawaslu Demak meminta KPU Demak agar segera menindaklanjutinya, baik yang diduga berpotensi ganda maupun invalid.
Baca juga: Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada Tuban Ditunda Gara-gara Surat Bawaslu
Jangan sampai daftar pemilih bermasalah itu, nantinya menjadi persoalan di kemudian hari.
“Pemilih yang masuk DPS tanggung jawab kita bersama untuk mencermatinya. Masih ada waktu bagi KPU Demak untuk menyelesaikan dan memperbaiki DPS ini,” ujar Khoirul.