Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Sebulan, 60 Orang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Labuhanbatu

Kompas.com - 30/09/2020, 11:34 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Selama satu bulan, yakni pada 28 Agustus hingga 28 September 2020, sebanyak 60 orang tertangkap karena kasus narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Para tersangka dikumpulkan di bawah terik matahari di halaman Polsekta Kota Pinang pada Selasa (29/9/2029).

Mereka mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol dan wajah yang mengenakan masker.

Baca juga: Daftar 10 Pilkada Paling Disorot Media, dari Pilkada Surakarta, Medan, hingga Nama Jokowi

Para tersangka itu dihadirkan saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang ditangani selama 1 bulan terakhir.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni 393,50 gram sabu yang merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dalam 4 kasus.

"Jumlah tersangka 60 orang yaitu 58 oang laki-laki dan 2 orang perempuan, dengan barang bukti narkotika golongan I, sabu seberat 363,48 gram dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,18 gram dan ganja 3,01 gram," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Masyarakat Labuhanbatu Didorong Kembangkan Produk Lokal Andalan

Berdasarkan wilayah, di Labuhanbatu Induk sebanyak 17 kasus dan 21 orang tersangka.

Kemudian, di Labuhanbatu Utara sebanyak 13 kasus dan 17 orang tersangka.

Berikutnya, di Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 kasus.

Dari seluruh tersangka, sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar yang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saya mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat narkoba. Kita perangi narkoba,” ujar Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com