Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara

Kompas.com - 30/09/2020, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

"Iya, kalau masalah ini tidak bisa saya sampaikan Pak, karena memang itu urusan pribadi pak. Ya urusan pribadi," kata Asrif Atmin kepada wartawan BBC News Indonesia, Selasa (29/9/2020) sore.

"Saya juga tidak terlalu masuk ke situ. Perkembangan (kasus) itu biasa-biasa Pak, karena urusan pidana atau apa," lanjutnya.

Baca juga: Korban Pencabulan Siswa SMA di Purwokerto Bertambah, Total Ada 10 Anak

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tenggara Kamari yang dihubungi, tiba-tiba menutup telepon setelah ditanya terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Aries Elfatar mengatakan kasus tersangka Ramadio telah tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Muna.

"Silakan konfirmasi kepada mereka," tambah Aries.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan, Pendeta HL Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kemendagri: Keputusan Plt sesuai UU Pemda

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, menilai keputusan melantik Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara sudah sesuai dengan UU Pemerintah Daerah.

"Di UU Pemda khususnya Pasal 65, ketika bupati berhalangan tetap maka menjadi hak privilege dari wakil bupati untuk naik otomatis menjadi Plt," kata Kastorius.

Terkait dengan status tersangka Ramadio, Kastorius mengatakan, masih diperbolehkan oleh UU untuk menjabat sebagai Plt.

Baca juga: Pelaku Cabul ke Anak Laki-laki di Cianjur Ternyata Pernah Jadi Korban Pencabulan

"Kecuali yang bersangkutan ditahan dan menjadi terdakwa, maka tidak boleh diangkat. Kita tidak bisa mencampuradukkan aturan hak yang melekat diatur UU dalam sistem pemerintahan daerah dengan kasus hukum.

"Jika kemudian yang bersangkutan ditahan atau menjadi terdakwa dan terjadi kekosongan jabatan, maka di situ kami [Kemendagri] masuk," kata Kastorius

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com