Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu | Curhat Nakes Positif Corona di Papua Barat

Kompas.com - 30/09/2020, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SMRD (63) calon bupati Pilkada Madiun 2013 ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu Rp 1 miliar.

Ia nekat mengedarkan uang palsu untuk membayar utang karena kalah di Pilkada 2013. SMRD dan dua rekannya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang mereka dapatkan dari jaringan Surabaya.

Sementara itu di Papua Barat, tenaga kesehatan positif Covid-19 menceritakan kondisinya melalui video saat menjalani perawatan di RSUD Waisai Raja Ampat, Papua Barat.

Ia bercerita harus membersihkan tempat tidur sendiri dan membeli vitamin karena tak ada anggaran untuk pengadaan vitamin.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:

1. Calon bupati Madiun edarkan uang palsu

Kepolisian Resor Ngawi berhasil menggulung komplotan kakek kakek pengedar uang palsu. Dari ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan lebih dari 546 juta rupiah uang palsu.KOMPAS.COM/SUKOCO Kepolisian Resor Ngawi berhasil menggulung komplotan kakek kakek pengedar uang palsu. Dari ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan lebih dari 546 juta rupiah uang palsu.
SMRD (63) calon bupati Pilkada Madiun tahun 2013 nekat mengedarkan uang palsu senilai Rp 1 miliar untuk melunasi utangnya karena kalah saat pilkada.

SMRD ditangkap bersama dua rekannya berinisial SMRJ (55) dan SRKM (61).

Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya

Mereka bertiga dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan.

SMRD mengedarkan uang palsu tersebut di agen BRI Link di Ngawi.

"Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di Brilink,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat melakukan rilis pers di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M, Mantan Calon Bupati Mengaku Kepepet Edarkan Uang Palsu

2. Wakil Ketua DPRD Tegal dijerat UU Kekarantinaan

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa)
Wasmad Edi Susilo Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan dengan pesta dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Politisi Golkar tersebut dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com