KOMPAS.com - SMRD (63) calon bupati Pilkada Madiun 2013 ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu Rp 1 miliar.
Ia nekat mengedarkan uang palsu untuk membayar utang karena kalah di Pilkada 2013. SMRD dan dua rekannya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang mereka dapatkan dari jaringan Surabaya.
Sementara itu di Papua Barat, tenaga kesehatan positif Covid-19 menceritakan kondisinya melalui video saat menjalani perawatan di RSUD Waisai Raja Ampat, Papua Barat.
Ia bercerita harus membersihkan tempat tidur sendiri dan membeli vitamin karena tak ada anggaran untuk pengadaan vitamin.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:
SMRD ditangkap bersama dua rekannya berinisial SMRJ (55) dan SRKM (61).
Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya
Mereka bertiga dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan.
SMRD mengedarkan uang palsu tersebut di agen BRI Link di Ngawi.
"Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di Brilink,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat melakukan rilis pers di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M, Mantan Calon Bupati Mengaku Kepepet Edarkan Uang Palsu
Politisi Golkar tersebut dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.