Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas 2 Pekan, Eks Napi Asimilasi Jadi Kurir Sabu Seberat 1 Kg

Kompas.com - 30/09/2020, 06:06 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Narapidana yang baru bebas dua pekan program asimilasi kembali berulah. Dia kembali ditangkap setelah menjadi kurir sabu seberat 1,08 kilogram atau senilai Rp 1,2 miliar.

Pelaku Ridwan (26) dibekuk polisi saat berada di pos kamling di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh. Ia diduga akan melakukan transaksi dengan barang bukti satu kantong plastik hitam berisi narkoba jenis sabu.

"Tersangka mengaku hanya kurir. Dapat barang dari Medan dan akan dikirimkan ke Radiansyah yang berada di Lapas Tanjab Timur," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Enam Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi

Terkait peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lapas, kata Sugeng pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam. Apalagi ini berskala besar, sudah permainan antarprovinsi.

Selanjutnya, akan dilakukan pengembangan kasus, apakah pelaku juga memasok sabu untuk pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini marak di Sarolangun.

Pelaku baru saja bebas dua pekan melalui program asimilasi. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 1,08 kilogram atau senilai Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Detik-detik Siswa SMA Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal, Korban Disuruh Menyelam di Air Keruh

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu buah sepeda motor Supra Fit dan satu unit handphone.

Menurut pengakuan tersangka, dia hanya berperan sebagai pengirim dan tidak menerima upah dari pemilik barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara Minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com