Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepepet Bayar Kontrakan, Pria Ini Gadaikan 11 Mobil yang Disewa

Kompas.com - 29/09/2020, 22:10 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Kepepet untuk membayar kontrakan, AS (24), seorang pria asal Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, nekat menggadaikan 11 mobil dan satu sepeda motor yang disewanya.

Pemilik mobil rental yang tidak terima mobilnya digadaikan AS melaporkan ke polisi.

Tak lama kemudian, AS dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun di tempat tinggalnya, Jumat (25/9/2020).

“Modusnya tersangka AS menyewa kendaraan dari perseorangan kemudian digadaikan ke orang lain. Hasil uang gadaian mobil digunakan untuk membayar kontrakan dan biaya kehidupan sehari-hari,” ujar Kapolres Madiun AKBP R Bagoes Wibisono, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Kebakaran Garasi di Madiun, 2 Bus dan 1 Pikap Hangus Dilalap Si Jago Merah

Bagoes mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban Krisna Surya Wijaya warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, melaporkan aksi penipuan yang dilakukan tersangka.

Sebab, korban merasa dirugikan lantaran mobil Toyota Avanza yang disewa tersangka tidak kunjung dikembalikan.

Dari laporan itu, polisi menyelidiki lalu menangkap AS.

Kepada polisi, tersangka AS mengaku sudah menggadaikan 11 kendaraan bermotor.

Satu mobil digadaikan dengan harga variatif mulai Rp 12 juta hingga Rp 35 juta.

Hasil pengembangan penyidikan, polisi mengamankan tujuh mobil dan satu sepeda motor.

Tujuh mobil yang diamankan yakni dua unit Toyota Avanza, satu unit Honda Mobilio, satu unit Honda Jazz, satu unit Daihatsu Sigra, dua unit Suzuki Ertiga dan satu sepeda motor Yamaha Aerox.

Selaian untuk membayar kontrakan, tersangka AS mengaku uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: 2 Tenaga Medis dari Kabupaten Madiun Positif Covid-19, Diduga Tertular Rekan Kerja

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, diminta segera melapor ke Satreskrim Polda Madiun dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com