Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pose 2 Jari Saat Foto Bersama Machfud-Mujiaman, Emil Dardak Dilaporkan Ke Bawaslu

Kompas.com - 29/09/2020, 20:09 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Agil akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Timur untuk menanyakan perihal izin dari kepala daerah untuk berkampanye.

Sementara itu, Koordiantor Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi menggatakan, laporan potensi pelanggaran pilkada itu perlu didalami lebih lanjut.

Terutama, mengenai waktu foto tersebut diambil.

Baca juga: AHY Tunjuk Emil Dardak sebagai Plt Ketua Demokrat Jatim

Hal itu untuk mengetahui secara pasti apakah foto itu diambil sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September atau saat masa kampanye yang dimulai 26 September 2020.

"Kalau memang foto diambil itu setelah tanggal 26 September berarti masuk masa kampanye. Kalau terbukti di masa kampanye, dan tidak ada izin maka Bawaslu akan melaporkan ke Mendagri," jelas Aang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com