Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Risma Boleh Dipasang di APK Peserta Pilkada Surabaya, Ini Alasannya...

Kompas.com - 29/09/2020, 17:36 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyatakan, foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini boleh dipasang di alat peraga kampanye (APK) peserta pilkada.

Sebab, Risma saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI-Perjuangan.

"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Totok Hariyono di Surabaya seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2020).

Hal itu terlihat dalam Pasal 24 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

"Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apa pun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK," kata Totok.

Baca juga: Risma Ditunjuk Jadi Jurkam Pasangan Eri Cahyadi-Armuji

Meski begitu, Totok menyebutkan, tetap ada aturan yang harus dipatuhi pasangan calon yang ingin memasang foto kepala daerah.

Salah satunya, tak boleh mencantumkan jabatan sebagai pejabat publik, seperti wali kota atau bupati.

Paslon juga tak boleh memasang foto kepala daerah menggunakan pakaian dinas resmi.

"Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar," katanya.

Totok juga mengingatkan para paslon tentang larangan dalam alat peraga kampanye. Seperti, tak boleh berisi tentang suku agama, ras dan antargolongan (SARA) atau menempelkan lambang negara.

"Jadi saya tegaskan lagi, selama kepala daerah itu menjadi pengurus partai boleh fotonya dipasang di APK. Yang tidak boleh adalah yang tidak memiliki jabatan partai. Sebab banyak kepala daerah yang tidak memiliki jabatan di partai meski diusung partai," katanya.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi: Kami Lillahi Taala Mengabdi...

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pasangan nomor urut satu adalah Eri Cahyadi dan Armuji yang didukung PDI-Perjuangan dan PSI.

Sedangkan pasangan nomor urut dua adalah Machfud Arifin-Mujiaman yang mengantongi dukungan dari delapan partai di parlemen. Di antaranya, PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com