Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sumedang Usul 200 Hektar Lahan Negara Bisa Dikelola Warga

Kompas.com - 29/09/2020, 17:17 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengusulkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk 200 hektar lahan milik negara di wilayah Kabupaten Sumedang.

Usulan ini diharapkan segera mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga tanah negara tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, 200 hektar tanah yang diusulkan tersebut meliputi tanah bekas (Eks) hak guna usaha (HGU) Gunung Kareumbi di Desa Mekarahayu dan Desa Margamekar di Kecamatan Sumedang Selatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tasikmalaya Berlakukan Jam Malam

Kemudian, tanah negara di Blok Pangupukan atau Pasir Cinta di pesisir Waduk Jatigede di Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja.

Kemudian, lahan eks Sampora I di Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua.

Selanjutnya, tanah negara eks perkebunan teh Margawindu di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.

"Dari tanah negara di lima desa yang diusulkan, tiga lahan di tiga desa menjadi prioritas kami pada tahun 2020 ini," ujar Herman kepada Kompas.com, di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Kabaharkam Perkenalkan Helm Smart KC Wearable, Apa Saja Fungsinya?

Herman menuturkan, tiga lahan negara yang menjadi prioritas tersebut yaitu lahan hak pakai eks Kareumbi di Desa Mekarahayu; lahan negara di Blok Pangupukan, Desa Pakualam seluas 3, 3 hektar; dan lahan eks Kareumbi seluas 173 hektar.

"Lahan-lahan yang kami ajukan HPL-nya ini merupakan tanah milik negara yang kebanyakan sudah habis hak pakai atau HGU-nya," tutur Herman.

Herman menyebutkan, Kabupaten Sumedang memiliki potensi lahan yang luar biasa, yang mampu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Untuk itu, menurut Herman, diperlukan tim khusus yang fokus menangani inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Kabupaten Sumedang, khususnya tanah milik negara.

Adapun tim inventarisasi ini bertugas untuk menerima pendaftaran permohonan, melakukan verifikasi permohonan, melaksanakan pendataan lapangan, melakukan analisis data fisik bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Selanjutnya, tim menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi, lalu menyerahkan hasil analisis ke kantor pertanahan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Sumedang.

"Kami berharap, pengusulan HPL ini bisa terwujud pada tahun 2020, sehingga 200 hektar tanah negara ini dapat segera dimanfaatkan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami akan terus berkomitmen dan amanah untuk pengelolaan tanah negara ini," sebut Herman.

Herman menambahkan, saat ini Pemkab Sumedang telah membentuk tim inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) Kabupaten Sumedang.

"Nantinya, tim IP4T ini yang akan memfasilitasi pengelolaan lahan atas tanah negara yang berada di Sumedang," kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com