SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengusulkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk 200 hektar lahan milik negara di wilayah Kabupaten Sumedang.
Usulan ini diharapkan segera mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, sehingga tanah negara tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, 200 hektar tanah yang diusulkan tersebut meliputi tanah bekas (Eks) hak guna usaha (HGU) Gunung Kareumbi di Desa Mekarahayu dan Desa Margamekar di Kecamatan Sumedang Selatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tasikmalaya Berlakukan Jam Malam
Kemudian, tanah negara di Blok Pangupukan atau Pasir Cinta di pesisir Waduk Jatigede di Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja.
Kemudian, lahan eks Sampora I di Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua.
Selanjutnya, tanah negara eks perkebunan teh Margawindu di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.
"Dari tanah negara di lima desa yang diusulkan, tiga lahan di tiga desa menjadi prioritas kami pada tahun 2020 ini," ujar Herman kepada Kompas.com, di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Kabaharkam Perkenalkan Helm Smart KC Wearable, Apa Saja Fungsinya?
Herman menuturkan, tiga lahan negara yang menjadi prioritas tersebut yaitu lahan hak pakai eks Kareumbi di Desa Mekarahayu; lahan negara di Blok Pangupukan, Desa Pakualam seluas 3, 3 hektar; dan lahan eks Kareumbi seluas 173 hektar.
"Lahan-lahan yang kami ajukan HPL-nya ini merupakan tanah milik negara yang kebanyakan sudah habis hak pakai atau HGU-nya," tutur Herman.
Herman menyebutkan, Kabupaten Sumedang memiliki potensi lahan yang luar biasa, yang mampu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.