Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng

Kompas.com - 29/09/2020, 16:17 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus konser dangdut di Tegal yang mengundang kerumunan massa berujung penetapan tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini kini diambil alih oleh Polda Jateng.

"Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal sejak tadi malam diambil alih oleh Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal: Ikuti Saja

Dalam kasus ini, meskipun ditetapkan tersangka, Wasmad tidak ditahan.

Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan," katanya.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa 19 saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.

"Sisanya adalah saksi dari warga sipil dan kepolisian. Lima orang di antaranya adalah saksi dari anggota Polri," ujar Iskandar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan, Polisi: Hanya Wajib Lapor

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.

"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polresta Tegal dengan di-backup Polda Jateng.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com