KOMPAS.com - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus bocah delapan tahun yang diduga dianiaya dan dibuang oleh orangtuanya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kedua orangtua bocah delapan tahun tersebut sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
"Orangtuanya ada sudah kita konfirmasi. Hari ini dipanggil ke Polsek Pangkalan Kuras untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).
Kata Edy, berdasarkan keterangan dari orangtuanya, korban ini nakal dan suka mencuri.
Tapi, sambung Edy, tindakan kekerasan dan penelantaran anak bukanlah hal yang tepat.
"Menganiaya anak di bawah umur tetap salah dan melanggar hukum dan akan kita proses," tegasnya.
Baca juga: Anak 8 Tahun Diduga Dianiaya Orangtua, Mengaku Disiksa Pakai Tang