KOMPAS.com - SMRD (63), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun sekaligus calon bupati Madiun Pilkada 2013, ditangkap polisi karena terlibat sindikat pengedaran uang palsu senilai Rp 1 miliar.
Ia nekat mengedarkan uang palsu untuk membayar utang pencalonan pada Pilkada 2013 dan biaya berobat.
Warga Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, tersebut mengambil uang palsu dari ANT, anggota sindikat pengedar uang palsu dari Surabaya, dengan janji komisi sebesar Rp 30 persen.
Baca juga: Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M, Mantan Calon Bupati Mengaku Kepepet Edarkan Uang Palsu
Kasus tersebut terbongkar saat polisi berhasil menangkap SMRD dan rekannya setelah mereka mentransfer uang palsu di BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Saat diperiksa, mereka mengaku mendapat uang palsu tersebutt dari rekannya di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya.
"Kedua tersangka pertama ditangkap usai mentransfer uang palsu BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi. Kedua tersangka mengaku mendapat uang palsu itu dari temannya di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Surabaya," ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pemilihan Bupati Sebesar Rp 1 M
Polisi lalu menyita uang palsu senilai Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus karung bekas tepung terigu yang disembunyikan di lemari.
Sementara yang sudah diedarkan oleh para tersangka melalu BRI Link sebesar Rp 44,5 juta.
"Seluruhnya uang palsu yang kami sita dan temukan dari tangan tersangka bernilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan. Sudah diedarkan senilai Rp 44,5 juta, seluruhnya lewat BRI Link berbeda," kata Ananta.
Baca juga: Uang Palsu Setengah Miliar Diamankan dari 3 Kakek Komplotan Pengedar
Karena pemberi uang palsu berdomisili di Surabaya, maka pihaknya berkoordinasi dengan Poltabes Surabaya untuk menangkap pemberi uang palsu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan