Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sepekan, 2 Pasangan Calon Gubernur Jambi Ditegur Bawaslu

Kompas.com - 29/09/2020, 12:44 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Belum satu pekan memasuki masa kampanye, dua pasangan calon gubernur di Jambi sudah ditegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Kedua pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur tersebut yakni Al Haris- Abdullah Sani dan pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh.

“Kami dari Bawaslu provinsi sebetulnya ada menindak satu pasangan Al Harid dan Abullah Sani karena melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan,” Kata Ketua Bawaslu Jambi Asnawi saat ditemui di Kesbangpol Provinsi Jambi, Selasa (23/9/2020).

Baca juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Kampanye Calon Gubernur Jambi Dibubarkan

Pelanggaran tersebut terjadi pada 24 dan 25 September 2020.

Menurut Asnawi, saat itu dilakukan sebuah acara yang mengundang keramaian dan digelar tanpa izin penyelenggara pemilu.

“Pada saat persiapan mau berangkat menuju acara KPU tanggal 24 dan 25 September tersebut pada sore hari dan juga dalam bentuk kegiatan pelantikan. Sepertinya tim pemenangan,” kata Asnawi.

Asnawi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian dan langsung memberikan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon, supaya ke depannya hal serupa tidak diulangi.

“Kita juga sudah menandatangani pakta integritas tentang penerapan protokol kesehatan. Gunanya untuk menjaga tim kampanye, juga masyarakat dari terpaparnya virus Covid-19. Semua pasangan harus mengikuti ketentuan yang sudah digariskan,” kata dia.

Baca juga: Anak 8 Tahun Diduga Dianiaya Orangtua, Mengaku Disiksa Pakai Tang

Sementara itu, pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh juga dilaporkan melanggar protokol kesehatan saat menggelar acara di Kabupaten Bungo.

Sebelumnya, Bawaslu Bungo menyebut pasangan Cek Endra dan Ratu menggelar acara kampanye tanpa izin dan tanpa menjalankan protokol kesehatan.

Acara tersebut kemudian dibubarkan oleh Bawaslu Bungo.

“Maka saya minta Bawaslu Bungo untuk berkoordinasi agar melakukan tindakan sesuai ketentuan,” kata Asnawi.

Adapun sanksi ringan yang diberikan Bawaslu berupa teguran tertulis.

“Paling berat kita mengeluarkan rekomendasi tidak boleh melakukan kampanye. Tapi yang jelas, dari teguran tertulis ini mereka bisa berkoordinasi terhadap kegiatan yang mereka lakukan, supaya antisipasi kalau ada pelanggaran lagi,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com