PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua hari pasca beroperasinya Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Riau, sejumlah kendaraan yang melintas ditilang.
Kendaraan yang ditilang karena kecepatan melebihi batas maksimum, yaitu 80 kilometer per jam.
Penindakan dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sekaligus memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain.
Baca juga: Terungkap, Pengusaha Rental Mobil di Pekanbaru Dibunuh, 2 Pelaku Ditangkap
Adapun untuk penindakan, pihak pengelola Tol melibatkan polisi lalu lintas.
"Yang ditilang sudah ada. Sebab, kecepatan kendaraan melebihi dari yang ditentukan, yakni 80 kilometer per jam. Yang menindak itu dari kepolisian," kata Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai Indrayana kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (28/9/2020).
Indra mengatakan, sebelumnya peraturan soal batas kecepatan sudah disampaikan melalui media masa, media sosial, termasuk baliho dan petunjuk di jalan tol.
"Kalau jumlah kendaraannya (yang ditilang) saya harus cek dulu dari pendataan kepolisian selaku penindakan hukum. Yang jelas, penindakan tilang sudah dilakukan karena melebihi batas kecepatan 80 kilometer," kata Indrayana.
Baca juga: Foto Viral Anak Dibuang dengan Wajah Terluka di Riau, Polisi Panggil Orangtuanya
Dia menyebutkan, untuk pemantauan kecepatan kendaraan, petugas menggunakan speed gun.
"Kami bekerja sama dengan Polda Riau mengecek kecepatan kendaraan menggunakan sensor kecepatan speed gun," kata Indrayana.
Sementara itu, Indrayana mengatakan, dua hari pasca beroperasinya jalan bebas hambatan pertama di Riau tersebut, tercatat sudah ada 15.000 lebih kendaraan yang melintas.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin melintasi Tol Pekanbaru-Dumai, harus memiliki kartu uang elektronik atau e-money.
Kartu tersebut bisa dibeli di Bank Riau Kepri (BRK) seharga Rp 50.000 yang di dalamnya sudah berisi saldo Rp 20.000.
Pembelian sekaligus isi ulang saldo juga bisa dilakukan gerai BRK, serta di Indomaret maupun Alfamart.
Selain itu, kartu e-money juga bisa dibeli di Bank BRI, Mandiri, BNI dan BCA.
Tol Pekanbaru-Dumai diresmikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (25/9/2020).
Jalan bebas hambatan ini bisa dilewati secara gratis mulai Sabtu (26/9/2020) hingga dua pekan ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.