SORONG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Sorong, Provinisi Papua Barat, mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease.
Perwali itu mengatur sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti warga yang tak memakai masker, tak menjaga jarak, dan tak mencuci tangan. Tempat usaha atau kantor juga diwajibkan menyediakan tempat mencuci tangan.
Baca juga: Ratusan Orang Senam Tak Jaga Jarak dan Tanpa Masker, Polisi: Penyelenggara Tidak Melapor
Warga yang tak memakai masker didenda sebesar Rp 50.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi razina.
Sementara, tempat usaha dan perkantoran yang melanggar akan diberi sanksi hingga ancamam penutupan tempat usaha.
Sebelum diterapkan, perwali ini telah disosialisasi kepada masyarakat selama seminggu terakhir.
Wali kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan, penindakan hukum diatur pengadilan, kepolisian, serta tim terpadu, sesuai yang diterapkan dalam perwali.
"Sosialisasi sudah kami lakukan dan masyarakat sudah tau itu tapi kadangkala masyarakat malas tau, kalau kena virus baru ngamuk. Pak Danrem harus tegas kali ini tidak ada kompromi," kata Lambert usai apel pasukan, Selasa ( 29/9/2020).
Selama penerapan sanksi, Pemkot Sorong tetap menyosialisasikan upaya pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
Lambert menambahkan, pemkot juga mendorong penerapan protokol kesehatan di tingkat kelurahan dan kampung.
Sebanyak 750 pasukan gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, diturunkan untuk mengawasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Sorong.
Baca juga: Jejak Hewan Liar di Jalur Pendakian Gunung Semeru Terungkap, Ini Penjelasan TNBTS
Ratusan pasukan gabungan itu dipimpin Danrem 181 PVT Sorong Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai komandan satuan tugas.
Hingga saat ini, sebanyak 852 kasus positif Covid-19 tercatat di Kota Sorong. Dalam dua hari terakhir, terdapat 109 kasus positif melalui transmisi lokal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.