Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Kemungkinan Ada Tersangka Lain untuk Kasus Konser Dangdut di Tegal

Kompas.com - 29/09/2020, 07:02 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Penyidik Polres Tegal Kota dibantu penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

"Kami sementara masih dalami, keterlibatan yang lainnya," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, saat ditanya wartawan kemungkinan ada tersangka lain saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Diungkapkan Rita, tersangka sebagai penyelenggara gelaran pesta pernikahan dengan hiburan konser dangdut pernikahan dan khitanan anaknya, sebelumnya menyatakan siap bertanggung jawab.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan, Polisi: Hanya Wajib Lapor

"Di sini beliau sohibul hajat (penyelenggara) yang menentukan sendiri kemudian dengan peran dan kapasitasnya, menyatakan apapun yang terjadi beliau akan bertanggung jawab," ungkap Rita.

Dalam kesempatan itu, Rita sekaligus mengingatkan publik agar mematuhi aturan dan imbauan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

"Ini jadi pembelajaran kita semuanya. Bahwa tidak boleh sembarangan, karena pandemi Covid-19 masih terjadi dan angka positif masih belum turun. Sehingga apa yang menjadi perintah dan imbauan agar selalu ditaati," pinta Rita.

Sesuai instruksi dari pimpinan, pihak Polres Tegal Kota tidak akan memberikan izin kegiatan apapun yang sifatnya mengundang kerumunan massa.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

"Sesuai STR yang terbaru tidak diberikan izin sama sekali. Untuk kegiatan-kegiatan apapun yang sifatnya mengumpulkan massa," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo sebagai sebagai tersangka setelah menggelar pesta hajatan dengan hiburan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara dan atau denda Rp. 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com