Gugus tugas memberikan denda sebesar Rp 400.000 terhadap penyelenggara acara senam zumba itu.
"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilits umum, tidak menaati protokol Covid dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp 400.000," kata Taofik.
Taofik menjelaskan, panitia mengaku kegiatan senam zumba itu telah digelar sejak 16 September. Namun, kegiatan itu tak diketahui karena digelar di dalam gedung.
Baca juga: Jejak Hewan Liar di Jalur Pendakian Semeru, Macan Tutul Jawa atau Anjing Hutan?
Namun, Taofik memastikan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di acara tersebut.
Secara pribadi, Taofik tak mempermasalahkan kegiatan itu. Sebab, kegiatan itu bagus untuk menjaga imun tubuh.
Namun, para penyelenggara seharusnya juga memperhatikan penerapan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Kalau pribadi saya niat kegiatannya itu bagus, karena untuk menjaga imun tubuh kita, asalkan patuh pada protokol kesehatan," kata Taofik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.