Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulut itu menilai, kejadian ini menunjukkan sikap Pjs Bupati Minahasa tidak netral dalam Pilkada Minahasa Selatan.
"Status Pjs Bupati Minahasa Selatan harus ditinjau kembali," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok mengatakan, hal itu ranah Bawaslu Sulut.
"Serahkan kepada Bawaslu," singkat politisi Partai Demokrat itu.
Baca juga: Bertambah 33, Positif Covid-19 di Sulut Tembus 4.390 Kasus
Terkait hal ini, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mengatakan, yang menentukan netralitas setelah ada pemeriksaan.
"Ada Bawaslu dan petugas yang lain. Dari situlah nanti melaksanakan tugas masing-masing," katanya saat diwawancara usai melakukan koordinasi di kantor KPU Sulut, Senin sore.
Agus kembali menegaskan, yang menentukan apakah Pjs Bupati Minahasa Selatan melanggar aturan bukan pihaknya.
"Kan ada petugasnya, dan di situ semua sudah jelas, apa sanksinya. Biar itu berjalan seperti apa adanya. Nah, kalau kami menjalankan tugas kami, Bawaslu menjalankan tugas Bawaslu, KPU menjalankan tugas KPU. Tidak boleh mengintervensi. Kita semua berbeda posisi, tapi tujuan sama agar Pilkada aman, lancar, tertib, dan sehat," tandasnya.
Mecky Onibala sendiri belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.