Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka | Polisi Bubarkan Acara KAMI

Kompas.com - 29/09/2020, 06:20 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat kepolisian resor (Polres) Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka setelah nekat menggelar hajatan dengan hiburan dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Namun, setelah ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.

Dalam kasus tersebut, ada tujuh barang bukti yang diamankan yakni,  surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Sementara itu, polisi membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang akan digelar di Gedung Juang 45 Surabaya.

Dalam acara tersebut dihadiri mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Alasan polisi membubarkan acara itu karena tidak memiliki izin.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

1. Wakil ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020)

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena mengelar hajatan dengan hiburan dangdut di tengah pandemi Covid-19.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Kata Rita, saat mengelar acara tersebut, tersangka tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Rita, WES disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat 1.

"Ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," tegasnya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, ia tidak ditahan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com