"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal. Keluarga awalnya sempat mencari korban yang tidak pulang. Pada Sabtu kemarin baru ditemukan warga yang hendak ke kebun," ujarnya.
Baca juga: Usai Bunuh Bocah 10 Tahun, Pria Ini Sempat Setubuhi Jasad Korban di Kebun
Masih dikatakan Denhar, pelaku ditangkap setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban yakni tersangka AW.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AW. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membunuh korban.
Setelah didalami, ternyata antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujarnya dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Pria yang Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun Ditangkap Polisi
Denhar mengatakan, motif pembunuhan itu dilatar belakangi pelaku yang dendam pada ibu korban. Pasalnya, ia pernah kepergok mencuri di rumah korban.
Karena dendam, sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.
"Pelaku kesal sama ibu IC karena sering dimarahi. Karena AW pernah kepergok mencuri di rumah korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, AW dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 15 tahun.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria yang Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)/TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.