Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M, Mantan Calon Bupati Mengaku Kepepet Edarkan Uang Palsu

Kompas.com - 29/09/2020, 05:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

NGAWI, KOMPAS.com – SMRD (63), mantan calon bupati Madiun, ditangkap karena mengedarkan uang palsu.

Tersangka yang mengikuti Pilkada Madiun 2013 itu mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.

“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat melakukan rilis pers di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Uang Palsu Setengah Miliar Diamankan dari 3 Kakek Komplotan Pengedar

SMRD ditangkap bersama dua rekannya berinisial SMRJ (55) dan SRKM (61).

Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.

Baca juga: Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pemilihan Bupati Sebesar Rp 1 M

Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan.

 

Aksi para pelaku terungkap berawal dari agen Brilink di Ngawi yang menjadi korban.

Saking miripnya uang palsu tersebut, agen Brilink sampai tertipu empat kali.

"Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di Brilink,” ujar Ananta.

Dari laporan agen Brilink tersebut Kepolisian Resor Ngawi, kemudian berhasil menangkap ketiga tersangka. (Kontributor Magetan, Sukoco)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com