Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda DIY Sebut Tambang Liar Rugikan Daerah karena Tak Terkontrol

Kompas.com - 28/09/2020, 23:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI, GKR Hemas mempertanyakan soal perizinan pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pasalnya, pelaku usaha tambang melakukan praktik penambangan dengan sembrono yang merugikan kelompok masyarakat lain.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, proses pengurusan izin berada di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY dengan menyertakan dokumen-dokumen seperti rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Menyertakan dokumen kajian teknis dari OPD teknis seperti PU ESDM dari BBWS (Balai Besar Wilayah Serayu Opak), jika memenuhi persyaratan dan belum ada usaha tambang di daerah yang dituju biasanya akan mendapatkan izin,” katanya belum lama ini Senin (14/9/2020).

Baca juga: Pengusaha Tambang di DIY Wajib Miliki 5 Rekomendasi dari OPD

Dia mengimbau kepada para penambang liar untuk segera nenghentikan operasionalnya.

“Kalau ada izinkan masuk pemantauan pemda misalnya wilayahnya seberapa luas, yang ditambang jenis apa, dan apa saja yang boleh dilakukan kemudian kontribusi dia terhadap kerusakan bagaimana,” ucapnya.

Sebab, penambang liar akan sangat merugikan lantaran merusak lingkungan karena tidak terkontrol.

“Itu nanti akan menjadi wewenang teman-teman di Kabupaten untuk penegakan aturan terkait penambang liarm” ujarnya.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data jumlah penambang liar di DIY.

“Sebenarnya ada tim khusus yang akan melakukan pemantauan dan setiap saat lapor,” ujarnya.

Baca juga: Lihat Langsung Dampak Tambang di Sleman, GKR Hemas: Rasane Kaya Diapusi

Sedangkan terkait dengan normalisasi aliran sungai hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak BBWS.

“Teman-teman di BBWS akan terus memantau, apakah sungai terlalu dalam kalau terlalu dalam tidak diperbolehkan melakukan penambangan pasir, kalau ada pendangkalan maka akan dilakukan pengerukan,” ujarnya.

Normalisasi tersebut untuk antisipasi sewaktu-waktu ada lahar dari Gunung Merapi yang melintas.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, belum mengetahui hasil dari kunjungan DPD yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Ya mestinya kalau liar nggak lah, kalau liar kan berarti ilegal,” katanya.

Sultan berharap agar pemerintah dalam hal ini kabupaten dapat menertibkan jika ditemukan aktivitas penambangan liar yang beroperasi di wilayah masing-masing.

“Yang punya kewajiban di daerah itu ya bisa menertibkan, memberi izin ya menertibkan kalau banyak yang ilegal” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com