Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Online Ala Gibran, Blusukan Temui Warga dengan Virtual Box

Kompas.com - 28/09/2020, 20:58 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo yang diusung PDI-P, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa punya cara unik melakukan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi wabah Covid-19.

Gibran memanfaatkan virtual box sebagai sarana kampanye online. Alat ini digunakan sebagai sarana komunikasi jarak jauh. Sehingga efektif karena tidak menimbulkan kerumunan massa.

Teknisi virtual box, Candra Wisnu Wijayanto menjelaskan, virtual box ini menggunakan jaringan internet. Kelebihan virtual box adalah mengurangi tatap muka.

Baca juga: Gibran dan Menantu Wapres Jadi Ketua-Wakil Ketua MP Karang Taruna

Candra menambahkan, alat ini bisa dipindah tempat alias dibawa ke mana-mana karena tidak menggunakan kabel. Karena virtual box ini menggunakan aki sebagai sumber listrik.

"Kita pakai jaringan internet. Kita terkoneksi Mas Gibran yang ada di rumah. Jadi ini kita jalan dari rumah ke rumah supaya tidak ada kerumunan. Biar Mas Gibran yang datang ke rumah, ke lokasi warga bisa menyapa begitu pun Mas Gibran juga bisa menyapa warga," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).

Menurut dia, virtual box ini seperti video call, menggunakan layar TV berukuran 49 inci. Alat ini pertama kali diujicobakan dalam kampanye online di Bonorejo.

Selain dapat berinteraksi, jelas dia warga juga bisa menyampaikan keluhannya kepada calon wali kota Gibran melalui virtual box tersebut.

"Aplikasinya bisa pakai messenger, WhatsApp juga bisa. Tapi ini pakai messenger," ungkap Candra.

Agar kualitas gambarnya tetap bagus, pihaknya menggunakan kamera dengan resolusi layar high definition (HD).

Gibran mengatakan, kesehatan warga lebih penting karena masih pandemi wabah Covid-19.

Sehingga, kampanye blusukan online dipilih agar dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan warga.

"Jadi kita bisa terhindar dari kerumunan, demi mewujudkan Pemilune Slamet, Wargane Iso Ngeliwet,” tutur Gibran.

Baca juga: Jadi Calon Wali Kota Solo, Kekayaan Gibran Rp 21,1 Miliar

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan kampanye rapat umum yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rapat umum merupakan salah satu metode kampanye yang biasanya disebut juga sebagai kampanye akbar.

Ketentuan mengenai kampanye akbar tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

Sebagaimana bunyi Pasal 64 PKPU 6/2020, partai politik/ pasangan calon/ tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring. Hal ini demi menghindari penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com