Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bermasker, Kepala Sekolah dan Staf Kecamatan Didenda Rp 200.000

Kompas.com - 28/09/2020, 19:00 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Dua ASN Kabupaten Probolinggo, S dan EK, didenda Rp 200.000 oleh majelis hakim karena tak bermasker dalam operasi yustisi di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Senin (28/9/2020).

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 setempat Ugas Irwanto menyebut, S adalah seorang kepala sekolah dan EK staf kantor kecamatan.

"Kedua orang itu dijatuhi denda maksimal oleh hakim, Rp 200.000. ASN yang harusnya memberi contoh mengenakan masker di masa pandemi, malah tidak pakai," kata Ugas, saat dihubungi Kompas.com, Senin. 

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Probolinggo Kena Denda Rp 200.000

Ugas menuturkan, denda diberikan kepada dua ASN dalam operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Disiplin Penegakan Protokol Kesehatan.

Jika tidak membayar denda, maka sanksi kurungan sebagai gantinya.

Kedua ASN tersebut terjaring operasi yustisi saat melintas di jalan raya Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Mereka berseragam PNS dan hendak berangkat ke tempat kerja.

Kedua ASN diperlakukan sama dengan para pelanggar lain. Usai dicek suhu tubuh, mereka lalu duduk menunggu panggilan sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com