Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Ratusan Orang Senam Zumba Abai Protokol Kesehatan, Penyelenggara Didenda Rp 400.000

Kompas.com - 28/09/2020, 18:58 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Namun, Taofik memastikan tak ada aparatur sipil negara (ASN) di acara tersebut.

Taofik menyebutkan, kegiatan serupa itu tetap bisa dilakukan asal penyelenggara memerhatikan protokol kesehatan.

"Kalau pribadi saya niat kegiatannya itu bagus, karena untuk menjaga imun tubuh kita, asalkan patuh pada protokol Kesehatan," kata Taofik.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, menyayangkan acara yang menimbulkan keramaian itu.

Baca juga: Video Viral 12 Pasien Covid-19 Telantar di RS, Tak Dikunjungi Dokter dan Beli Vitamin Sendiri

Menurut Tunggul, kegiatan itu tak diketahui polsek setempat. Sebab, pihak penyelenggara tak melapor dan meminta izin.

“Jadi kegiatan itu tidak diketahui oleh polsek, karena penyelenggara tidak melapor kegiatannya,” kata Tunggul dikonfirmasi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2020).

Tunggul berharap, sanksi yang diberikan kepada pihak penyelenggara menjadi pelajaran agar pihak lain tak mengulangsi kegiatan serupa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com