Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 2 Anggota Satpol PP Aniaya Pengendara Sepeda Motor, Berawal dari Tabrakan

Kompas.com - 28/09/2020, 18:57 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - SA (28), dan RR (25), dua honorer satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang pengendara motor berinisial HA (18).

Mereka ditangkap di salah satu warkop di Jalan Bonto Manai, Sabtu (26/9/2020) sore.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan perut, bahkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Usai Bunuh Bocah 10 Tahun, Pria Ini Sempat Setubuhi Jasad Korban di Kebun

Peristiwa itu terjadi di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rapppocini, Makasaar, Jumat (25/9/2020) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku terlibat insiden tabrakan kecil di tempat kejadian perkara (TKP). Usai kejadian, korban melarikan diri.

"Terjadi laka lantas antara pelaku dan korban. Pelaku lalu mengejar korban dikarenakan korban melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban," kata Nurtjahyana dalam pesannya, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Pria yang Bunuh dan Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun Ditangkap Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com