Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bunuh Bocah 10 Tahun, Pria Ini Sempat Setubuhi Jasad Korban di Kebun

Kompas.com - 28/09/2020, 15:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Usai membunuh bocah 10 tahun berinisial IC di perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, ternyata AW (18) juga sempat menyetubuhi jasadnya.

"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal," kata Kapolsek Nibung AKP Denhar melalui pesan singkat, Senin (28/9/2020).

Denhar menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Kejadian itu berawal saat korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung yang berisi sembako.

Namun, di tengah perjalanan, ia bertemu dengan pelaku.

"Pelaku ini awalnya menanyakan ibu korban. Namun, korban marah sehingga membuat pelaku ini emosi," ujarnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Kemudian, pelaku langsung mengambil kayu di dalam kebun dan memukul kepala bagian belakang korban hingga korban tewas.

"Keluarga awalnya sempat mencari korban yang tidak pulang. Pada Sabtu kemarin baru ditemukan warga yang hendak ke kebun," ujarnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Dendam dengan ibu korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap AW. Ternyata, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam terhadap ibu korban. Pasalnya, pelaku pernah tepergok mencuri di rumah korban. 

"Pelaku kesal sama ibu IC karena sering dimarahi," ungkapnya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Mengaku Sudah 3 Kali Mengajak Anaknya Berhubungan Intim

Setelah didalami, lanjut Denhar, antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.

"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujarnya dikutip dari TribunSumsel.com.

Atas perbuatannya, AW dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)/TribunSumsel.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com