Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Perempuan Diduga Dibunuh dan Jasadnya Diperkosa, Polisi: Pelaku Dendam Sering Dimarahi

Kompas.com - 28/09/2020, 14:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Diduga diperkosa saat kondisi tewas

Baca juga: Pembunuhan Berencana Pengusaha Rental Mobil, Pelaku Terancam Hukuman Mati
"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal. Keluarga awalnya sempat mencari korban yang tidak pulang. Pada Sabtu kemarin baru ditemukan warga yang hendak ke kebun," ujar Denhar.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com