Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pengendara Motor, 2 Anggota Satpol PP Makassar Ditangkap

Kompas.com - 28/09/2020, 13:15 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap 2 pria yang diketahui honorer satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di Kota Makassar usai menganiaya seorang warga di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Jumat (25/9/2050) dini hari. 

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan dua oknum satpol PP tersebut berinisial SA (28) dan RR (25). 

Keduanya ditangkap di salah satu warkop di Jalan Bonto Manai, Sabtu (26/9/2020) sore. 

Baca juga: Tak Ikut Belajar Daring, Ibu Aniaya Anak Kandung dengan Balok Kayu dan Merekamnya

Nurtjahyana mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kedua oknum satpol PP itu bermula ketika korbannya berinisial HA (18) terlibat insiden tabrakan kecil di Jalan Andi Djemma. 

Pelaku yang berboncengan lalu mengejar korbannya yang saat itu juga berboncengan sepeda motor. 

"Terjadi laka lantas antara pelaku dan korban. Pelaku lalu mengejar korban dikarenakan korban melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban," kata Nurtjahyana dalam pesannya, Senin (28/9/2020).

Ketika berhasil mendekati korban, SA lalu menarik baju korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

Baca juga: Aniaya Anak Kandung dengan Balok Kayu, Polisi: Korban Berharap agar Kami Tak Menahan Ibunya

 

SA, kata Nurtjahyana, kemudian memukul korban dengan batu ke arah helm dan punggung korban. 

"Sementara RR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali ke arah perut dan wajah korban," kata Nurtjahyana. 

Nurtjahyana mengatakan, saat penangkapan kedua pelaku, polisi juga menyita batu yang digunakan SA memukul korbannya. 

Sementara HA yang menjadi korban mengalami luka di bagian wajah dan perut serta sempat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com