Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Protokol Kesehatan, Kampanye Calon Gubernur Jambi Dibubarkan

Kompas.com - 28/09/2020, 12:49 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kampanye calon gubernur Jambi, Cek Endra dibubarkan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, karena melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Lokasi kegiatan tersebut tepatnya di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi.

Abdul Hamid selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo membenarkan pembubaran acara kampanye paslon nomor 01 itu.

Baca juga: Ibu-ibu Nekat Buka Baju Menghadang Alat Berat yang Menggusur Lahan

"Kami membubarkan kampanye Minggu kemarin, karena tidak ada izin dari Gugus Tugas dan kepolisian," kata Abdul Hamid saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Awalnya, Bawaslu bersama kepolisian memeriksa ke lokasi dan melihat banyak orang yang berkumpul dan tidak menggunakan masker.

Bawaslu juga tidak menemukan tempat cuci tangan.

Padahal, menurut Hamid, pasangan calon dan tim pemenangannya wajib mematuhi segala protokol kesehatan.

Bawaslu Bungo kemudian memberikan sanksi tertulis terhadap paslon 01 ini.

"Jika melakukan pengumpulan massa lagi tanpa pemberitahuan dan tanpa protokol kesehatan, maka akan ditindak tegas sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 88 ayat 3," kata dia.

Baca juga: Begini Strategi Kampanye Medsos 3 Calon di Pilkada Karawang

Hamid mengatakan, awalnya mereka mendapat laporan dari tim panitia pengawasan pemilu kecamatan (panwascam) terkait dugaan pelanggaran.

Pasangan calon gubernur Jambi itu disebut melakukan pengumpulan massa di tempat terbuka dengan fasilitas tenda dan umbul-umbul.

Acara tersebut digelar tanpa laporan ke Gugus Tugas dan kepolisian.

Baca juga: Calon Bupati Petahana di Pilkada Bangka Tengah Dilarikan ke RS

Hamid menjelaskan, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2020, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa sangat dilarang di masa pandemi virus corona.

Mendapat sanksi

Hamid mengatakan, pihak penyelenggara mengklaim bahwa itu bukan kampanye dan hanya bentuk pengukuhan tim pemenangan Cek Endra.

Tetapi, menurut Bawaslu, secara tidak langsung acara itu sebagai bentuk kampanye di halaman terbuka.

"Dan itu sangat dilarang apalagi tidak ada pemberitahuan," kata Hamid.

Dia mengakui, sempat ada perdebatan antara pasangan calon dan pengawas pemilu.

Namun, Bawaslu tetap pada posisinya dan akan melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu Jambi untuk ditindak.

"Jika mereka melanggar kembali protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi atau bisa pencabutan atau larangan Pilkada," kata Hamid.

Adapun dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menjelaskan bahwa setiap paslon boleh berkegiatan tatap muka di masa kampanye dengan dibatasi maksimal 50 orang.

Kegiatan itu harus didasari pemberitahuan dan mengikuti protokol kesehatan.

Selain itu, kegiatan yang boleh dilakukan paslon hanya bisa dilakukan di dalam ruangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com