Mendapat sanksi
Hamid mengatakan, pihak penyelenggara mengklaim bahwa itu bukan kampanye dan hanya bentuk pengukuhan tim pemenangan Cek Endra.
Tetapi, menurut Bawaslu, secara tidak langsung acara itu sebagai bentuk kampanye di halaman terbuka.
"Dan itu sangat dilarang apalagi tidak ada pemberitahuan," kata Hamid.
Dia mengakui, sempat ada perdebatan antara pasangan calon dan pengawas pemilu.
Namun, Bawaslu tetap pada posisinya dan akan melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu Jambi untuk ditindak.
"Jika mereka melanggar kembali protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi atau bisa pencabutan atau larangan Pilkada," kata Hamid.
Adapun dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menjelaskan bahwa setiap paslon boleh berkegiatan tatap muka di masa kampanye dengan dibatasi maksimal 50 orang.
Kegiatan itu harus didasari pemberitahuan dan mengikuti protokol kesehatan.
Selain itu, kegiatan yang boleh dilakukan paslon hanya bisa dilakukan di dalam ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.