Hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan terhadap Alhadar yang dilakukan pelaku ternyata sudah direncanakan.
Adapun motifnya, karena ingin menguasai harta benda milik korban, yaitu berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyewa mobil kepada korban untuk mengantarkan ke Kabupaten Siak.
"Jadi modus pelaku ini merental mobil, lalu mengambilnya dengan cara paksa. Bahkan, pelaku nekat membunuh korban," kata Agung.
Baca juga: Seminggu Tak Pulang, Pengusaha Rental Mobil Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat
Untuk menghilangkan jejak, mobil milik korban yang diambil pelaku juga langsung diubah warna cat dan plat nomornya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, jenazah korban ditemukan warga di dalam sumur yang berlokasi di Jalan Perawang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, pada Senin (21/9/2020).
Saat pertama kali ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Sebab tangannya terikat, mulut disumpal, dan kepalanya ditutup dengan celana jeans.
Karena adanya kejanggalan itu, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.