PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pekerja tambang emas tanpa izin (Peti) tewas tertimbun tanah di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (27/9/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban jiwa akibat aktivitas peti tersebut.
"Kejadiannya pagi sekitar pukul 08.30 WIB, seorang pekerja tewas akibat tertimbun tanah saat melakukan penambangan emas illegal," ujar Sunarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu malam.
Baca juga: Detik-detik Siswa SMA Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal, Korban Disuruh Menyelam di Air Keruh
Dia menyebutkan, korban bernama R (17), yang merupakan siswa kelas tiga SMA, warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing.
Korban, sambung dia, mendapat pekerjaan di lokasi penambangan emas ilegal sebagai penyelam.
"Korban saat itu menyelam ke dasar kolam untuk membawa alat penyedot pasir untuk mencari emas," kata Sunarto.
Baca juga: Cerita Sukri Korban Kecelakaan Maut di Jalintim, Lihat Mobil Putih Ngebut lalu Tabrak 3 Kendaraan
Namun, dinding kolam yang terdiri dari tanah bercampur pasir longsor, sehingga korban tertimbun.
Setelah dilakulan pencarian, korban ditemukan sudah meninggal dunia.
Sunarto menambahkan, pemilik peti yang juga sekaligus pekerja melarikan diri.
"Ada tiga orang yang melarikan diri dari lokasi kejadian. Mereka adalah PE (38) pemilik dan pekerja, sedangkan dua orang pekerja lainnya, TO (37) dan EP (37)," sebut Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.