Selain itu, juga ditemukan bercak darah pada alas meja dan piring.
"Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kami mengetahui pelaku kabur ke daerah Sumut dan dua pelaku kami tangkap di sana," kata Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Agung, kedua pelaku mengaku melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik.
Mobil korban saat ini telah dirubah warnanya menjadi hitam dengan cara dicat dan nomor pelat mobil diganti menjadi BK 1888 MQ.
Baca juga: Seminggu Tak Pulang, Pengusaha Rental Mobil Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat
"Jadi modus pelaku ini merental mobil, lalu mengambilnya dengan cara paksa. Bahkan, pelaku nekat membunuh korban," kata Agung.
Agung menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Alhadar (29) ditemukan tewas dalam sumur di belakang rumah kosong di Jalan Perawang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.