Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Tumpangan yang Berujung Pembunuhan, Perempuan Hamil Tewas di Tangan Begal

Kompas.com - 27/09/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

Saat ditemukan, korban RA sudah tewas dengan luka koyak di bagian kening, telinga kanan, dan batok kepala remuk diduga karena hantaman benda tumpul.

Mayat RA yang mengenakan celana hitam dan kaos merah itu ditutupi pelepah pisang.

Baca juga: Mayat Sekretaris yang Hamil Ditemukan di Bawah Tumpukan Pelepah Sawit

Suami korban sempat mencari sang istri

Sementara itu Nuwahyuda (27) syok saat tahu istrinya ditemukan sudah tidak bernyawa.

Ia bercerita merasa cemas saat istrinya tidak pulang hingga malam. Padahal sang istrinya biasanya sudah pulang jam 17.00 WIB.

"Sudah semalaman tidak pulang, biasa sekitar pukul 17.00 WIB, istri selalu pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat BK 4525 RAQ. Istri saya memang selalu melintasi jalan perkebunan Afdeling II," ungkapnya.

Suami korban juga sempat bertanya ke peternakan milik Aliong, tempat istrinya bekerja.

Baca juga: Ajakan Makan Malam, Berakhir dengan Pembunuhan...

Saat itu, rekan-rekan istrinya memberi tahu jika RA sudah pulang seperti biasanya

"Sedih kali rasanya, saya gak menyangka, kok bisa tega pelaku melakukan tindakan itu kepada istri saya," ujarnya.

Nurwahyuda berharap, pelaku diberikan hukuman dengan pasal yang seberat-beratnya dengan hukuman mati karena sudah merencanakan pembunuhan istrinya.

GZG ditangkap di Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Binjau Barat enam jam setelah penemuan mayat RA.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Terkait Kasus Pembunuhan Staf KPU Yahukimo

Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizky Pratama pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka yang membawa kabur sepeda motor milik korban, Honda Beat BK 4225 RAQ.

Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan dengan terpaksa petugas menembak kaki kiri dan kanannya.

“Setelah mendapat perawatan lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Binjai," ujarnya.

Kata Yayang, motif pelaku yakni pencurian dengan kekerasan untuk mengambil harta korban.

"Tersangka melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP," tegasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Farid Assifa), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com