Usai memperkosa AM, para pelaku bermaksud hendak meletakkan lagi posisi perempuan itu di atas batu.
Tetapi, kepala AM justru terbentur batu hingga menyebabkan ia tewas.
Mengetahui hal itu, pelaku melarikan diri.
"Karena ketakutan, pelaku ini meninggalkan korban sampai akhirnya AM tewas," kata dia.
Baca juga: Tertangkap Hendak Curi Sapi, 2 Warga Muara Enim Tewas Dihakimi Massa
Polisi pun menemukan fakta, AM mengalami kekerasan seksual sebelum tewas.
Tiga pelaku yakni Tanhar, Mirzal Hadi dan Fikri berhasil dibekuk polisi. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Dua lagi masih DPO, para pelaku ini dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman seumur hidup," tegas Kapolres.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan