Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, usai diperkosa para pelaku tersebut jenazah korban ditemukan warga sekitar.
Warga yang terkejut dengan temuan mayat korban, lalu melaporkannya kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban di RSUD Lahat untuk dilakukan visum.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya kejanggalan terhadap kematian korban. Sebab, ditemukan adanya luka benturan di kepala dan kekerasan seksual.
Baca juga: Detik-detik PSK Tewas Usai Layani Pelanggan, Sempat Kejang-kejang dan Jatuh dari Tempat Tidur
Pihaknya kemudian langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga akhirnya dapat meringkus para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan para pelaku mengakui perbuatannya.
Peristiwa itu berawal saat para pelaku yang sedang mencari ikan secara tak sengaja mengetahui korban sedang pingsan di pinggir sungai.
"Lima pelaku ini awalnya melihat korban pingsan di pinggir sungai. Karena saat itu busana korban minim, para pelaku akhirnya memperkosa korban secara bergiliran," kata Gusti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.
Dikatakan Kapolres, usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, dari pengakuan pelaku korban masih tak sadarkan diri.
Oleh para pelaku kemudian hendak dikembalikan pada posisi semula. Yaitu dibaringkan di atas batu tepian sungai.
Namun saat hendak diletakkan, tubuh korban justru terjatuh dan kepalanya terbentur batu hingga akhirnya diduga menjadi penyebab kematian korban.
"Karena ketakutan, pelaku ini meninggalkan korban sampai akhirnya AM ditemukan tewas oleh warga," ujarnya.
Baca juga: Selingkuhan Tewas Setelah Diajak Berhubungan Badan, Bukannya Ditolong Malah Ponselnya Dibawa Kabur
Sementara saat disinggung terkait keberadaan korban berada di lokasi tersebut, dijelaskan Gusti, diduga karena depresi setelah pisah dengan suaminya.
Sebab dari keterangan keluarganya, korban sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman seumur hidup.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa | TribunSumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.