Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kata "Nyawiji", Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Wonogiri Gagal

Kompas.com - 26/09/2020, 19:51 WIB
Muhlis Al Alawi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Deklarasi kampanye damai Pilkada Wonogiri yang semestinya diikrarkan dan ditandatangani seluruh pasangan calon gagal dilaksanakan di kantor KPU Wonogiri, Sabtu (26/9/2020).

Persoalan itu dipicu lantaran tidak adanya kesepakatan antara dua tim kampanye terkait penggunaan kata "nyawiji" (bersatu) yang akan dicetak dalam alat peraga kampanye masing-masing paslon.

Paslon nomor urut dua menilai, kata "nyawiji" sudah menjadi branding Joko Sutopo-Setyo Sukarno (JOSSS) sejak lama sehingga tidak etis bila ada paslon lain yang menggunakan slogan tersebut.

Sementara paslon nomor urut satu Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) menyebut, kata "nyawiji" bisa digunakan siapa saja karena belum ada yang mempatenkannya.

Acara deklarasi yang semestinya mulai pukul 10.00 WIB itu pun gagal dilaksanakan karena masing-masing paslon dan tim kampanye bersikukuh dengan argumennya terkait penggunaan kata "nyawiji" di APK.

Baca juga: KPU Tetapkan Jekek-Setyo dan Hartanto-Joko Peserta Pilkada Wonogiri 2020

 

Padahal KPU Wonogiri sudah menyiapkan rangkaian acara deklarasi dengan menabuh kendang hingga penandatanganan kesepakatan kampanye damai.

Karena tak ada titik temu, Ketua KPU Toto Sihsetyo Adi akhirnya menutup acara itu dengan doa bersama dan menyatakan kampanye Pilkada Wonogiri sudah dimulai hari ini hingga 5 Desember 2020.

Ketua Tim Kampanye paslon nomor urut 2, JOSSS, Sriyono mengatakan, kata "nyawiji" merupakan branding yang sudah dibangun lama oleh Joko Sutopo (Jekek).

Setahu dia, slogan paslon Harjo awalnya adalah Ngabekti Wonogiri Mukti. Tetapi justru sekarang muncul kata-kata "Nyawiji Milih Nomor Siji".

“Kekhawatiran kami karena saat ini fase menanamkan pilihan kepada warga. Sehingga bisa terjadi kerancuan di publik karena kata 'nyawiji' sudah menjadi branding paslon JOSSS,” kata Sriyono.

Menurut Sriyono, kata "nyawiji" sudah melekat pada Jekek dan muncul melalui pemikiran yang panjang.

Semestinya, kata dia, bila bicara politik, paslon lain harus menggunakan etika yang harus dijaga bersama.

“Apalagi hari ini berangkat dari pemilu yang damai. Dalam konteks ini hati kami tidak damai karena ada upaya dari paslon lain yang mengambil tagline JOSSS, yakni kata 'nyawiji',” ungkap Sriyono.

Sriyono mengatakan, KPU sudah memfasilitasi dengan menghadirkan paslon dan tim kampanye. Namun gagal mencapai kesepakatan.

Ia menambahkan, bila tidak ada kesepakatan, maka masalah itu akan masuk ranah sengketa di Bawaslu setelah ada keputusan dari KPU Wonogiri.

Sementara itu, calon bupati dari paslon JOSSS, Joko Sutopo mengatakan, kata "nyawiji" terdapat dalam visi dan misinya sebagai calon kepala daerah. Dengan demikian, kata Joko, "nyawiji" sudah menjadi simbol paslon JOSSS.

Baca juga: 2 Bakal Paslon Pilkada Wonogiri Telah Lengkapi Berkas Perbaikan

Kata-kata itu muncul dengan pengkajian dan perenungan yang sudah dilakukan jauh hari sebelum tahapan pilkada digelar hingga menjadi penanda atau identitas paslon JOSSS,” kata Jekek.

Terkait kata nyawiji belum dipatenkan siapa pun, Jekek mengatakan, dari ratusan paslon yang bertarung di pilkada serentak, ia yakin tidak ada satu pun yang memiliki slogan yang sama.

Pasalnya mereka mengetahui etika berpolitik sehingga saling menghargai antar-paslon.

Tidak sama

Sementara itu, calon wakil bupati dari paslon Harjo, Joko Purnomo mengatakan, slogan "nyawiji" yang digunakannya berbeda dengan paslon JOSSS.

Ia meminta tagline yang diperdebatkan itu tidak dilihat dari kata per kata, tetapi harus satu rangkaian kalimat.

“Tidak ada yang sama. Tagline kami satu kalimat rangkaian. Nanti kalau ada kata-kata dan dipersoalkan bagaimana,” ungkap Joko.

Ia mengatakan, sebenarnya tinggal KPU yang memutuskan lantaran lembaga ini memiliki parameter obyektif yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya.

Untuk itu, paslon Harjo tetap menggunakan kata-kata "nyawiji" karena slogan itu sudah disodorkan ke KPU untuk materi pembuatan APK dan tidak ada penolakan dari KPU.

“Apakah nanti KPU mau berembuk lagi silakan. Tapi menurut saya tidak ada yang perlu didiskusikan. Tinggal KPU yang memutuskan, selesai. Nanti kalau orang berebut tentang kata, tidak akan selesai,” jelas Joko.

Baca juga: Mantan Perwira Polisi dan Eks Anggota KPU Optimistis Raih 60 Persen Suara di Pilkada Wonogiri

Joko mengungkapkan, slogan yang diangkat Harjo merupakan filosofi orang Jawa, yakni saeyek seekokapti nyawiji milih nomer siji. Artinya yang dipikirkan, yang diucapkan, dan yang dilakukan, harus menjadi satu.

Menyoal kata "nyawiji" sudah dipakai paslon JOSSS dahulu, Joko mengungkapkan tidak ada hak paten untuk istilah itu.

Paslon JOSSS menggunakan slogan "Go Nyawiji Bersama Jekek", sementara paslon Harjo menggunakan tagline "Nyawiji Seeoko Kapti".

Menurut Joko, masalah itu muncul sebagai akibat dari perbedaan pemahaman tentang slogan "nyawiji". Ia yakin persoalan itu akan selesai dan ada titik temu.

Tanggapan KPU

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, ketika dikonfirmasi terkait gagalnya deklarasi kampanye damai, menyatakan secara umum acara tersebut sudah ditutup dengan doa dan menyatakan masa kampanye sudah dimulai dari hari ini hingga 5 Desember 2020.

“Kami berharap seluruh proses berjalan luber dan jurdil," katanya.

Terkait protes yang dilayangkan tim kampanye paslon nomor urut dua JOSSS, Toto menyatakan saat ini masih dalam tahap proses pembahasan.

Setelah proses pembahasan selesai, KPU akan menyampaikan hasilnya.

Dengan demikian, jadwal pembuatan alat peraga kampanye juga akan mundur.

Menyoal tidak adanya ikrar dan tanda tangan paslon dalam deklarasi damai, Toto berdalih damai dan tidaknya kampanye tidak harus ada tanda tangan paslon dan partai pengusung.

“Saya yakin beliau itu orang-orang terbaik dan Wonogiri pasti punya kedewasaan politik dan budaya dan bersosial masyarakat,” kata Toto.

Bawaslu: Tak ada pelanggaran

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU meski kegaitan deklarasi kampanye damai gagal.

Baca juga: Didukung 5 Parpol, Jekek-Setyo Optimistis Raup 70 Persen Suara dalam Pilkada Wonogiri

 

Pasalnya KPU sudah melaksanakan kegiatan itu sesuai peraturan yang ada.

“Kalau terjadi dinamika seperti itu, d iluar pekiraan KPU. Secara aturan meski tidak ada penandatanganan deklarasi, KPU tidak melanggar,” ungkap Ali.

Ali menyebutkan, deklarasi bukan suatu tahapan dan bukan pula sebuah kewajiban.

Kegiatan itu hanya simbol dimulainya tahap kampanye pilkada dan sarana untuk menyatukan komitmen masing-masing paslon dalam menjaga kondusifitas.

Ia menambahkan, persoalan itu bisa menjadi sengketa manakala KPU sudah menetapkan dalam sebuah keputusan ataupun berita acara.

Namun sampai saat ini KPU belum membuat keputusan terkait APK dan bahan kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com