Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apes, Pelaku Ini Tak Sadar Tawarkan Jasa Khusus Jalan Tikus Bebas Rapid Test ke Danramil dan Ditangkap

Kompas.com - 26/09/2020, 13:35 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Kewajiban membawa surat rapid test saat masuk ke Kota Palu ternyata dimanfaatkan oknum warga setempat untuk mencari keuntungan pribadi.

Muncul jasa tumpangan untuk mengantarkan masyarakat yang ingin masuk Palu tanpa keterangan rapid test.

Caranya, dengan melintasi jalan tikus supaya tidak ketahuan petugas.

Namun apes, para pelaku tanpa sadar justru menawarkan jasa itu pada kendaraan Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Inf. Edi Riado Hermawandi.

Mereka pun ditangkap dan dibawa ke posko Covid-19.

Baca juga: Tawarkan Tumpangan untuk Hindari Pemeriksaan Satgas Covid-19, 5 Orang Ditangkap

Harga sampai Rp 300 ribu

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang
Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang mengemukakan, oknum warga tersebut beraksi dengan menawarkan jasa kepada orang yang hendak masuk ke Palu.

Biaya sesuai negosiasi, yaitu antara Rp 50.000 sampai Rp 300.000.

Jika terjadi kesepakatan, oknum itu akan mengantarkan lewat jalur tikus.

"Mereka ini menawarkan jasa bagi pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan rapid test. Jadi kalau cocok harga mereka akan membonceng pengguna jalan tersebut melewati jalan tikus, tanpa melalui pemeriksaan petugas Covid," kata Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Polisi mengidentifikasi ada lima orang yang menawarkan jasa ilegal tersebut.

Mereka adalah korban gempa dan tsunami Palu yang kini tak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Sederet Cerita Warga Takut Di-Rapid Test, Malah Tawarkan Uang Damai dan Mengungsi ke Pulau Lain

Ditangkap karena tawarkan jasa ke Danramil

Nasib sial ketika mereka menawarkan jasa kepada kendaraan seseorang yang ternyata adalah Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Inf. Edi Riado Hermawandi.

"Pak Danramil langsung berkoordinasi dengan saya. Akhirnya kita menuju TKP dan kita amankan kelima orang tersebut. Kita bawa ke Posko Covid," kata Rustang.

Lima orang tersebut berinisial Uh (47), If (32), Su (49), As (40) dan Fe (30).

Polisi kemudian memeriksa kelima pelaku tersebut, Mereka akhirnya dilepaskan dengan syarat tidak boleh mengulangi perbuatannya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com